Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus melaksanakan pemeriksaan latar belakang personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b.
(2) Pemeriksaan latar belakang personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menilai kejujuran dan keterpercayaan personel;
b. mendapatkan data dan informasi yang memadai sebagai dasar penetapan kewenangan akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada atau informasi sensitif; dan
c. mengidentifikasi dan mengantisipasi perilaku yang berpotensi menjadi ancaman keamanan.
Koreksi Anda
