Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) meliputi: a. tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan pemanfaatan selain Pengangkutan Zat Radioaktif; dan b. tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif.
Koreksi Anda