Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan rencana Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) harus dilaksanakan melalui tindakan Keamanan Zat Radioaktif. (2) Pelaksanaan program dan rencana Keamanan Zat Radioaktif melalui tindakan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan sistem manajemen organisasi secara keseluruhan.
Koreksi Anda