Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian unjuk kinerja terhadap peralatan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pemeriksaan: a. ketersediaan dan kecukupan peralatan; b. keandalan peralatan; dan c. rekaman perawatan dan perbaikan peralatan.
Koreksi Anda