Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
Penilaian unjuk kinerja terhadap prosedur operasional Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui pemeriksaan:
a. ketersediaan dan kecukupan prosedur; dan
b. efektivitas penerapan prosedur.
Koreksi Anda
