Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian unjuk kinerja terhadap Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan personel keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui pemeriksaan: a. latar belakang personel; b. keterpercayaan; c. kualifikasi dan kompetensi; d. penerapan kendali akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada, atau informasi sensitif; dan e. tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, pedoman, dan instruksi kerja.
Koreksi Anda