Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian unjuk kinerja keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dilaksanakan melalui investigasi, pengukuran, validasi, dan/atau evaluasi terhadap: a. Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan personel keamanan; b. prosedur operasional Keamanan Zat Radioaktif; dan c. peralatan Keamanan Zat Radioaktif. (2) Penilaian unjuk kinerja keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka: a. permohonan izin; b. permohonan perpanjangan izin; dan c. modifikasi terhadap fasilitas.
Koreksi Anda