Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Tingkat keamanan lanjutan diperketat yang ditentukan berdasarkan kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, meliputi kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif untuk:
a. Penggunaan iradiator; dan
b. Penggunaan radioterapi – teleterapi.
(2) Tingkat keamanan lanjutan yang ditentukan berdasarkan kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, meliputi kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif untuk:
a. Penggunaan uji tak rusak – terpasang tetap, mobile, atau portabel; dan
b. Penggunaan radioterapi – brakhiterapi.
(3) Tingkat keamanan dasar yang ditentukan berdasarkan kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, meliputi kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif untuk kegiatan:
a. pengukuran (gauging); dan
b. perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging).
Koreksi Anda
