Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan, perampingan, pengembangan, peleburan, pembubaran badan usaha atau badan hukum publik, dan/atau badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, Pemegang Izin atau eks Pemegang Izin tetap memiliki tanggung jawab untuk: a. menjamin Zat Radioaktif dalam kondisi aman; b. memastikan penerapan Keamanan Zat Radioaktif tetap efektif dan tidak terdegradasi; dan c. memastikan tetap tersedianya anggaran dana yang memadai untuk pelaksanaan tindakan Keamanan Zat Radioaktif. (2) Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda