Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
Personel keamanan dan/atau personel lain yang terlibat dalam pemanfaatan atau memiliki akses terhadap Zat
Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada, atau informasi sensitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c memiliki tugas dan tanggung jawab untuk:
a. melaksanakan prosedur keamanan sesuai dengan tindakan keamanan yang ditetapkan; dan
b. mengikuti pelatihan internal atau eksternal mengenai peningkatan kesadaran keamanan dan keselamatan.
Koreksi Anda
