Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 memiliki tugas dan tanggung jawab untuk:
a. memberikan saran kepada Pemegang Izin berkaitan dengan tindakan Keamanan Zat Radioaktif;
b. memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif;
c. memimpin dan mengendalikan penyusunan laporan verifikasi pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif;
d. memantau dan mengawasi:
1. penerapan Budaya Keamanan;
2. Inventarisasi Zat Radioaktif secara berkala;
3. pelaksanaan prosedur keamanan; dan
4. kondisi peralatan keamanan;
e. menyampaikan pelatihan, petunjuk, dan informasi tentang Keamanan Zat Radioaktif secara internal kepada personel keamanan dan/atau personel lain yang terlibat dalam pemanfaatan atau memiliki akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada atau informasi sensitif; dan
f. melaporkan kepada Pemegang Izin, berkenaan:
1. terjadi kerusakan instalasi/fasilitas atau peralatan keamanan untuk diperbaiki atau diganti;
2. adanya potensi, dan peristiwa gangguan atau ancaman nyata; dan/atau
3. kondisi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif.
Koreksi Anda
