Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 memiliki tugas dan tanggung jawab untuk: a. memberikan saran kepada Pemegang Izin berkaitan dengan tindakan Keamanan Zat Radioaktif; b. memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif; c. memimpin dan mengendalikan penyusunan laporan verifikasi pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif; d. memantau dan mengawasi: 1. penerapan Budaya Keamanan; 2. Inventarisasi Zat Radioaktif secara berkala; 3. pelaksanaan prosedur keamanan; dan 4. kondisi peralatan keamanan; e. menyampaikan pelatihan, petunjuk, dan informasi tentang Keamanan Zat Radioaktif secara internal kepada personel keamanan dan/atau personel lain yang terlibat dalam pemanfaatan atau memiliki akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada atau informasi sensitif; dan f. melaporkan kepada Pemegang Izin, berkenaan: 1. terjadi kerusakan instalasi/fasilitas atau peralatan keamanan untuk diperbaiki atau diganti; 2. adanya potensi, dan peristiwa gangguan atau ancaman nyata; dan/atau 3. kondisi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif.
Koreksi Anda