Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Tahapan dalam analisis kerentanan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. penyusunan laporan.
(2) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup:
a. penentuan ruang lingkup dan tujuan analisis;
b. pemilihan metodologi;
c. evaluasi ancaman potensial dan kapabilitas organisasi untuk mencegah atau merespons;
d. pendalaman spesifikasi dan karakteristik fasilitas, termasuk daya tarik dan ancaman lingkungan sekitar;
e. penentuan peran dan tanggung jawab tim pelaksana;
f. penentuan sumber daya dan waktu yang diperlukan; dan
g. konfirmasi inventori Zat Radioaktif dan informasi terkait, berkenaan dengan:
1. kategori Zat Radioaktif;
2. bentuk, dan karakteristik Zat Radioaktif;
3. lingkungan fisik sekitar; dan
4. lokasi dan posisi keberadaan Zat Radioaktif.
(3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup:
a. identifikasi persyaratan keamanan;
b. pengumpulan data untuk mengidentifikasi sistem keamanan;
c. analisis keandalan sistem untuk memenuhi persyaratan keamanan;
d. identifikasi tindakan keamanan yang ada;
e. penilaian efektivitas sistem dalam menangkal ancaman; dan
f. identifikasi tindakan keamanan tambahan yang diperlukan.
(4) Tahapan penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup:
a. metodologi yang digunakan;
b. asumsi-asumsi yang diambil;
c. data yang terkumpul;
d. efektivitas sistem keamanan; dan
e. rekomendasi perbaikan.
Koreksi Anda
