Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis kerentanan keamanan terhadap instalasi/fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap setiap tindakan keamanan, meliputi fungsi: a. pencegahan; b. deteksi; c. penundaan; dan d. respons. (2) Analisis kerentanan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup: a. identifikasi dan pemeringkatan terhadap sistem atau subsistem yang rentan ancaman; dan b. identifikasi celah kerentanan keamanan, paling sedikit meliputi: 1. tindakan keamanan yang tidak efektif; 2. kendali administratif yang tidak mencukupi; 3. sistem komunikasi yang tidak memadai; 4. Budaya Keamanan yang masih rendah; dan 5. ketidaksesuaian tindakan keselamatan dan keamanan.
Koreksi Anda