Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Analisis kerentanan keamanan terhadap instalasi/fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap setiap tindakan keamanan, meliputi fungsi:
a. pencegahan;
b. deteksi;
c. penundaan; dan
d. respons.
(2) Analisis kerentanan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. identifikasi dan pemeringkatan terhadap sistem atau subsistem yang rentan ancaman; dan
b. identifikasi celah kerentanan keamanan, paling sedikit meliputi:
1. tindakan keamanan yang tidak efektif;
2. kendali administratif yang tidak mencukupi;
3. sistem komunikasi yang tidak memadai;
4. Budaya Keamanan yang masih rendah; dan
5. ketidaksesuaian tindakan keselamatan dan keamanan.
Koreksi Anda
