Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis tingkat ancaman keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui penentuan potensi ancaman. (2) Penentuan potensi ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penentuan potensi ancaman eksternal; dan b. penentuan potensi ancaman internal.
Koreksi Anda