Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Analisis tingkat ancaman keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui penentuan potensi ancaman.
(2) Penentuan potensi ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penentuan potensi ancaman eksternal; dan
b. penentuan potensi ancaman internal.
Koreksi Anda
