Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif yang memenuhi fungsi pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi:
a. pembentukan organisasi Keamanan Zat Radioaktif;
b. pemeriksaan latar belakang personel;
c. pelatihan personel;
d. penerapan kendali akses; dan
e. penerapan sistem keamanan informasi.
(2) Fungsi pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. tingkat keamanan A;
b. tingkat keamanan B; dan
c. tingkat keamanan C.
Koreksi Anda
