Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk pelaksanaan kegiatan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf h selain Pengangkutan Zat Radioaktif, dikelompokkan atas: a. tingkat keamanan A; b. tingkat keamanan B; dan c. tingkat keamanan C. (2) Tingkat keamanan untuk pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i dikelompokkan atas: a. tingkat keamanan lanjutan diperketat; b. tingkat keamanan lanjutan; dan c. tingkat keamanan dasar. (3) Tingkat keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan berdasarkan: a. kategori Zat Radioaktif; dan/atau b. kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif. (4) Dalam hal didapatkan perbedaan dalam penentuan tingkat keamanan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tingkat keamanan yang lebih tinggi harus diterapkan.
Koreksi Anda