Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan program dan/atau rencana Keamanan Zat Radioaktif. (2) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rekaman: a. pembagian tanggung jawab pelaksanaan Keamanan Zat Radioaktif; b. pelatihan yang diikuti oleh Petugas Keamanan Zat Radioaktif; c. Inventarisasi data dan lokasi Zat Radioaktif; d. hasil pemeliharaan instalasi/fasilitas dan/atau peralatan keamanan; e. pelaksanaan prosedur operasional Keamanan Zat Radioaktif; dan f. insiden keamanan dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilakukan.
Koreksi Anda