Koreksi Pasal 96
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan program dan/atau rencana Keamanan Zat Radioaktif.
(2) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rekaman:
a. pembagian tanggung jawab pelaksanaan Keamanan Zat Radioaktif;
b. pelatihan yang diikuti oleh Petugas Keamanan Zat Radioaktif;
c. Inventarisasi data dan lokasi Zat Radioaktif;
d. hasil pemeliharaan instalasi/fasilitas dan/atau peralatan keamanan;
e. pelaksanaan prosedur operasional Keamanan Zat Radioaktif; dan
f. insiden keamanan dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilakukan.
Koreksi Anda
