Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) disusun dalam bentuk laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif. (2) Laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Inventarisasi data dan lokasi Zat Radioaktif; b. data Petugas Keamanan Zat Radioaktif; c. pelaksanaan pelatihan Petugas Keamanan Zat Radioaktif; d. hasil pelaksanaan gladi Keamanan Zat Radioaktif; e. kondisi keandalan peralatan keamanan; f. hasil penilaian deteksi; g. hasil pemeriksaan keterpercayaan; h. pemeliharaan peralatan Keamanan Zat Radioaktif; dan i. insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilakukan.
Koreksi Anda