Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas program dan/atau rencana Keamanan Zat Radioaktif. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memastikan penerapan program dan/atau rencana Keamanan Zat Radioaktif; b. mengevaluasi pelaksanaan program dan/atau rencana Keamanan Zat Radioaktif; dan c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.
Koreksi Anda