Koreksi Pasal 90
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b harus disampaikan kepada:
a. pihak pengirim; dan/atau
b. pihak penerima.
(2) Dalam hal kondisi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif berkembang menjadi situasi yang tidak dapat dikendalikan atau mengarah kepada insiden atau kecelakaan radiasi, pengangkut harus melapor kepada:
a. Kepala Badan; dan
b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Laporan kepada Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara:
a. lisan; dan
b. tertulis.
(4) Laporan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus disampaikan kepada Kepala Badan secara langsung atau melalui telepon paling lambat 1 (satu) jam terhitung sejak terjadinya kondisi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif.
(5) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus disampaikan kepada Kepala Badan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak terjadinya kondisi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif.
(6) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit berisi mengenai:
a. penyebab Kejadian Keamanan Zat Radioaktif;
b. kronologi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; dan
c. dampak yang ditimbulkan.
(7) Laporan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
