Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b harus disampaikan kepada: a. pihak pengirim; dan/atau b. pihak penerima. (2) Dalam hal kondisi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif berkembang menjadi situasi yang tidak dapat dikendalikan atau mengarah kepada insiden atau kecelakaan radiasi, pengangkut harus melapor kepada: a. Kepala Badan; dan b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Laporan kepada Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara: a. lisan; dan b. tertulis. (4) Laporan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus disampaikan kepada Kepala Badan secara langsung atau melalui telepon paling lambat 1 (satu) jam terhitung sejak terjadinya kondisi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif. (5) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus disampaikan kepada Kepala Badan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak terjadinya kondisi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif. (6) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit berisi mengenai: a. penyebab Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; b. kronologi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; dan c. dampak yang ditimbulkan. (7) Laporan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda