Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a harus dilaksanakan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan. (2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertakan sebagai bagian dari dokumen pengiriman.
Koreksi Anda