Koreksi Pasal 88
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif yang memenuhi fungsi respons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d meliputi tindakan:
a. penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif;
b. pelaporan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif;
c. koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA terdekat; dan
d. pascapenanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif.
(2) Fungsi respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d berlaku untuk Pengangkutan Zat Radioaktif:
a. tingkat keamanan lanjutan diperketat;
b. tingkat keamanan lanjutan; dan
c. tingkat keamanan dasar.
Koreksi Anda
