Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan perpindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b harus dilakukan dengan: a. pengecekan kesesuaian identitas personel kedua belah pihak pengirim atau personel pengangkut dan penerima Zat Radioaktif; dan b. pembuatan berita acara serah terima Zat Radioaktif.
Koreksi Anda