Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan kunci dan segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a harus mempertimbangkan kesesuaian dengan: a. massa atau volume bungkusan atau pembungkus luar; b. dimensi dan bentuk bungkusan atau pembungkus luar; dan c. kondisi kendaraan angkut. (2) Dengan pertimbangan situasi keamanan atau kebutuhan tertentu, penggunaan kunci dan segel harus diterapkan secara berlapis.
Koreksi Anda