Koreksi Pasal 86
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan kunci dan segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat
(1) huruf a harus mempertimbangkan kesesuaian dengan:
a. massa atau volume bungkusan atau pembungkus luar;
b. dimensi dan bentuk bungkusan atau pembungkus luar; dan
c. kondisi kendaraan angkut.
(2) Dengan pertimbangan situasi keamanan atau kebutuhan tertentu, penggunaan kunci dan segel harus diterapkan secara berlapis.
Koreksi Anda
