Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan peralatan pelacak (tracking system) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf c meliputi: a. peralatan pelacak digital berbasis global positioning system yang ditempel pada permukaan luar bungkusan atau pembungkus luar; dan/atau b. peralatan pelacak digital berbasis global positioning system yang ditempel pada kendaraan angkut.
Koreksi Anda