Koreksi Pasal 83
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
Penggunaan sistem komunikasi pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penggunaan telepon seluler;
b. pencantuman nomor pusat panggilan pihak pengirim atau penerima;
c. pencantuman nomor panggilan kedaruratan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. pencantuman nomor panggilan kedaruratan untuk masing-masing moda angkutan; dan
e. pencantuman nomor panggilan kedaruratan nuklir Badan.
Koreksi Anda
