Koreksi Pasal 81
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif yang memenuhi fungsi deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b paling sedikit meliputi:
a. pemeriksaan kendaraan angkut;
b. penggunaan sistem komunikasi pengamanan; dan
c. penggunaan peralatan pelacak (tracking system).
(2) Fungsi deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pengangkutan Zat Radioaktif:
a. tingkat keamanan lanjutan diperketat; dan
b. tingkat keamanan lanjutan.
(3) Untuk Pengangkutan Zat Radioaktif tingkat keamanan dasar hanya diberlakukan fungsi deteksi melalui pemeriksaan kendaraan angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda
