Koreksi Pasal 80
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Penentuan rute perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf e meliputi penentuan:
a. rute utama; dan
b. rute alternatif.
(2) Penentuan rute perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus direncanakan untuk menghindari daerah rawan:
a. bencana alam;
b. kerusuhan; dan
c. ancaman pencurian, Sabotase, dan tindakan kriminal yang lain.
Koreksi Anda
