Koreksi Pasal 78
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan moda angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pemeriksaan:
a. surat kendaraan yang sah;
b. izin pengangkutan barang khusus untuk pengangkutan bungkusan Zat Radioaktif dengan penggunaan eksklusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan radiasi dan keamanan dalam pengangkutan zat radioaktif;
c. kesesuaian jenis kendaraan dengan barang kiriman yang akan diangkut; dan
d. kondisi kelaikan kendaraan secara umum.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat:
a. persiapan pemuatan bungkusan Zat Radioaktif;
dan/atau
b. pergantian moda angkutan.
Koreksi Anda
