Koreksi Pasal 77
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi personel pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui pemeriksaan:
a. kartu identitas diri yang sah;
b. izin mengemudi alat angkutan, atau izin pengoperasian alat pendukung lain;
c. sertifikat keahlian tertentu; dan/atau
d. surat perintah kerja atau penugasan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat, antara lain:
a. serah terima bungkusan Zat Radioaktif di tempat asal;
b. serah terima bungkusan Zat Radioaktif jika terjadi pergantian moda angkutan; dan/atau
c. serah terima bungkusan Zat Radioaktif pada saat transit.
Koreksi Anda
