Koreksi Pasal 73
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Tindakan pascapenanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d berupa penyampaian laporan tertulis mengenai pelaksanaan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif kepada Kepala Badan.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif dinyatakan selesai.
(3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang berisi uraian:
a. pelaksanaan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif, meliputi:
1. keterlibatan personel; dan
2. peralatan yang digunakan;
b. tindakan yang dilakukan dan hasil dari tindakan pengamanan Zat Radioaktif; dan
c. dampak dari Kejadian Keamanan Zat Radioaktif.
Koreksi Anda
