Koreksi Pasal 72
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kondisi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif berkembang menjadi situasi yang tidak dapat dikendalikan atau mengarah kepada insiden atau kecelakaan radiasi, Pemegang Izin harus melapor kepada:
a. Kepala Badan; dan
b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Laporan kepada Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara:
a. lisan; dan
b. tertulis.
(3) Laporan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus disampaikan kepada Kepala Badan secara langsung atau melalui telepon paling lambat 1 (satu) jam terhitung sejak terjadinya eskalasi kondisi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif.
(4) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus disampaikan kepada Kepala Badan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak terjadinya kondisi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif.
(5) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling kurang berisi informasi mengenai:
a. penyebab Kejadian Keamanan Zat Radioaktif;
b. kronologi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; dan
c. dampak dari Kejadian Keamanan Zat Radioaktif.
(6) Laporan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
