Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c harus segera dilakukan dalam rangka: a. pengendalian situasi keamanan di tempat kejadian perkara; b. penangkapan dan/atau penahanan pelaku tindak kriminal; c. penyelidikan dan penyidikan perkara; dan/atau d. pemulihan situasi keamanan dan ketertiban umum.
Koreksi Anda