Koreksi Pasal 70
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
Untuk mengantisipasi agar Kejadian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 tidak terjadi, Pemegang Izin harus:
a. menempatkan Zat Radioaktif yang digunakan secara mobile atau di fasilitas terbuka ke dalam kontainer dan disimpan di fasilitas penyimpanan, dalam hal Zat Radioaktif sedang tidak dioperasikan;
b. meningkatkan pemantauan instalasi/fasilitas oleh Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan/atau personel keamanan; dan
c. meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat.
Koreksi Anda
