Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mengantisipasi agar Kejadian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 tidak terjadi, Pemegang Izin harus: a. menempatkan Zat Radioaktif yang digunakan secara mobile atau di fasilitas terbuka ke dalam kontainer dan disimpan di fasilitas penyimpanan, dalam hal Zat Radioaktif sedang tidak dioperasikan; b. meningkatkan pemantauan instalasi/fasilitas oleh Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan/atau personel keamanan; dan c. meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat.
Koreksi Anda