Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kejadian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) meliputi kejadian: a. Sabotase terhadap Zat Radioaktif dan/atau instalasi/fasilitas; b. akses tidak sah terhadap Zat Radioaktif; c. perusakan Zat Radioaktif dan/atau instalasi/fasilitas; d. kehilangan Zat Radioaktif; e. pencurian Zat Radioaktif; f. pemindahan tidak sah Zat Radioaktif; dan g. peningkatan ancaman yang mempunyai dampak signifikan terhadap Zat Radioaktif dan/atau instalasi/fasilitas.
Koreksi Anda