Koreksi Pasal 69
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
Kejadian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) meliputi kejadian:
a. Sabotase terhadap Zat Radioaktif dan/atau instalasi/fasilitas;
b. akses tidak sah terhadap Zat Radioaktif;
c. perusakan Zat Radioaktif dan/atau instalasi/fasilitas;
d. kehilangan Zat Radioaktif;
e. pencurian Zat Radioaktif;
f. pemindahan tidak sah Zat Radioaktif; dan
g. peningkatan ancaman yang mempunyai dampak signifikan terhadap Zat Radioaktif dan/atau instalasi/fasilitas.
Koreksi Anda
