Koreksi Pasal 68
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b harus dilakukan sesuai dengan prosedur penanggulangan yang telah ditetapkan.
(2) Prosedur penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup panduan dalam:
a. identifikasi kejadian;
b. penetapan tanggung jawab personel;
c. perkiraan dampak Kejadian Keamanan Zat Radioaktif;
d. penetapan mekanisme komunikasi antarpersonel dan dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
e. penetapan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif;
f. pemilihan peralatan yang diperlukan;
g. pelatihan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; dan
h. rekaman dan pelaporan.
(3) Prosedur penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian tidak terpisahkan dari program Keamanan Zat Radioaktif.
Koreksi Anda
