Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Peralatan respons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. pentungan;
b. borgol;
c. tombol darurat (panic button);
d. handy talky;
e. telepon terpasang tetap dan/atau seluler; dan
f. senter besar dengan kekuatan cahaya yang memadai.
(2) Peralatan handy talky sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memiliki pengaturan frekuensi untuk melakukan komunikasi dengan satuan perespons internal dan/atau eksternal.
(3) Peralatan respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f berlaku untuk:
a. tingkat keamanan A; dan
b. tingkat keamanan B.
(4) Peralatan respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf f berlaku untuk tingkat keamanan C.
(5) Jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jumlah Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan/atau personel keamanan.
Koreksi Anda
