Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Peralatan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c untuk tingkat keamanan A, paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) kunci elektronik; dan
b. 2 (dua) kunci manual, yang dipasang pada pintu masuk menuju ruangan, area dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada.
(2) Peralatan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c untuk tingkat keamanan B, paling sedikit berupa 1 (satu) kunci manual yang dipasang pada pintu masuk fasilitas pemanfaatan tetap atau fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1).
(3) Peralatan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c untuk tingkat keamanan C, paling sedikit berupa 1 (satu) kunci manual yang dipasang pada pintu gerbang menuju atau pintu masuk fasilitas pemanfaatan tetap atau fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1).
Koreksi Anda
