Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Penerapan desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a paling sedikit harus memenuhi:
a. penggunaan material dinding yang kuat dan tidak mudah dirusak;
b. penggunaan material pintu yang kuat, tidak mudah dirusak, dan dilengkapi kunci atau gembok; dan
c. ruangan didesain tanpa jendela.
(2) Dalam hal fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b berada di tempat terbuka, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), desain juga harus dilengkapi dengan:
a. pagar pengaman yang memadai; dan/atau
b. tindakan atau prosedur pengamanan di lokasi.
Koreksi Anda
