Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Alarm dengan sirene dan closed circuit television (CCTV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a dan huruf c untuk kegiatan uji tak rusak terpasang tetap/mobile dipasang di fasilitas penyimpanan.
(2) Closed circuit television (CCTV) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi spesifikasi teknis:
a. kualitas piksel minimal 1080 HD (seribu delapan puluh high definition); dan
b. masa retensi rekaman tersimpan minimal 30 (tiga puluh) hari.
Koreksi Anda
