Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan pemanfaatan selain Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a harus memenuhi fungsi: a. pencegahan; b. deteksi; c. penundaan; dan d. respons.
Koreksi Anda