Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum publik yang melaksanakan pemanfaatan Zat Radioaktif untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus melakukan kajian Keamanan Zat Radioaktif.
(2) Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan program Keamanan Zat Radioaktif yang menjadi salah satu dokumen persyaratan izin.
(3) Untuk pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif, program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan rencana Keamanan Zat Radioaktif.
Koreksi Anda
