Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Zat Radioaktif dikategorikan sebagai Zat Radioaktif kategori 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jika memenuhi akumulasi nilai perbandingan A/D lebih besar atau sama dengan
1.000.
(2) Zat Radioaktif dikategorikan sebagai Zat Radioaktif kategori 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b jika memenuhi akumulasi nilai perbandingan A/D lebih besar atau sama dengan 10 dan lebih kecil dari 1.000.
(3) Zat Radioaktif dikategorikan sebagai Zat Radioaktif kategori 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c jika memenuhi akumulasi nilai perbandingan A/D lebih besar atau sama dengan 1 dan lebih kecil dari 10.
(4) Zat Radioaktif dikategorikan sebagai Zat Radioaktif kategori 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d jika memenuhi akumulasi nilai perbandingan A/D lebih besar atau sama dengan 0,01 dan lebih kecil dari 1.
(5) Zat Radioaktif dikategorikan sebagai Zat Radioaktif kategori 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e jika memenuhi akumulasi nilai perbandingan A/D lebih kecil dari 0,01.
(6) Penentuan kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
