Koreksi Pasal 98
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 654), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
