Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas: a. radioisotop, radiofarmaka, atau radioisotop dan radiofarmaka; b. peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif; dan c. barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif. (2) Penggunaan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, meliputi: a. iradiator; b. radioterapi; c. kedokteran nuklir; d. pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radioaktif; e. uji tak rusak terpasang tetap, mobile, atau portabel; f. pengukuran (gauging); g. perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging); h. kalibrasi Sumber Radioaktif; i. pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan zat radioaktif; j. analisis; dan k. perunut (tracer).
Koreksi Anda