Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini mengatur ketentuan mengenai: a. kategori dan tingkat Keamanan Zat Radioaktif; b. kajian dan program Keamanan Zat Radioaktif; c. tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan pemanfaatan selain Pengangkutan Zat Radioaktif; d. tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif; dan e. verifikasi, laporan verifikasi, dan rekaman. (2) Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sumber Radioaktif; dan b. Zat Radioaktif Terbuka.
Koreksi Anda