Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai ASN yang terbukti melakukan Pelanggaran selain dikenai sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a, atas rekomendasi Majelis juga dapat dikenai tindakan administratif dan/atau dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rekomendasi Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh PPK.
Koreksi Anda