Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal keputusan Majelis berupa pernyataan tidak bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b, PPK MENETAPKAN surat pernyataan tidak bersalah.
(2) Surat pernyataan tidak bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk rehabilitasi Pegawai ASN yang tidak terbukti melakukan Pelanggaran.
(3) Bentuk rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat diumumkan melalui forum resmi Badan, upacara bendera, media massa, dan/atau media
elektronik resmi Badan.
(4) PPK menyampaikan surat pernyataan tidak bersalah dalam pertemuan yang dihadiri oleh PPK atau unit kerja yang membidangi kepegawaian, Pegawai ASN yang tidak terbukti melakukan Pelanggaran, dan atasan langsungnya.
(5) Penyampaian surat pernyataan tidak bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat didelegasikan kepada unit kerja yang membidangi kepegawaian.
Koreksi Anda
