Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor dengan menerapkan asas praduga tak bersalah.
(2) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh anggota Majelis dan Terlapor.
(3) Dalam hal Terlapor tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara pemeriksaan tersebut tetap dijadikan sebagai dasar keputusan Majelis.
(4) Terlapor berhak mendapat
berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Format berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
