Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Terlapor memenuhi panggilan, Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor dalam sidang tertutup yang dihadiri oleh seluruh anggota Majelis. (2) Dalam hal Terlapor tidak memenuhi panggilan sampai dengan pemanggilan kedua tanpa alasan yang sah, Majelis merekomendasikan sanksi moral berdasarkan bukti dan keterangan yang ada.
Koreksi Anda